Ketentuan mengenai pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan atau Formulir 1721-VIII terdapat pada PER 2/PJ/2024.
Baca juga: Penggunaan e-Bupot 21/26 untuk Wajib Pajak Tanpa NPWP
Bukti potong bulanan
Formulir 1721-VIII adalah bukti pemotongan yang digunakan untuk pemotongan bagi pegawai tetap atau penerima pensiunan berkala atas penghasilan. Formulir tersebut digunakan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Apabila pegawai tetap bekerja pada masa Januari-Desember, maka pegawai tersebut akan menerima bukti potong bulanan untuk masa Januari-November. Lalu untuk masa Desember, pegawai tetap akan menerima bukti potong 1721-A1.
Penerima penghasilan harus menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lama satu bulan setelah masa pajak. Namun, perlu diketahui, bukti pemotongan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan. Hal tersebut dikarenakan bukti pemotongan Formulir 1721-VIII merupakan satu kesatuan dengan Formulir 1721-A1.
Bentuk Formulir 1721-VIII
Formulir 1721-VIII terdiri dari empat bagian, yaitu:
Bagian A | Informasi mengenai identitas penerima penghasilan, seperti: NPWP, NIK, nama, dan alamat. |
Bagian B | Informasi PPh Pasal 21 yang dipotong, berupa: kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif, dan besaran PPh yang dipotong. |
Bagian C | Informasi mengenai referensi dokumen fasilitas. Bagian ini diisi apabila penerima penghasilan menerima fasilitas pajak sesuai peraturan perpajakan. |
Bagian D | Informasi identitas pemotong, seperti: NPWP, nama pemberi kerja, nama penandatangan, tanggal, dan tanda tangan. Terdapat juga QR code yang dibuat secara otomatis yang digunakan untuk verifikasi atau validasi bukti potong pada sistem DJP. |
Baca juga: Ketentuan Sebelum Mendaftarkan Nama PT
Cara membuat bukti potong PPh Pasal 21 Bulanan
Pemberi kerja atau pemotong kini dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Berikut langkah-langkah untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara key-in:
Buka aplikasi e-Bupot 21/26
Pemberi kerja dapat membuka aplikasi e-Bupot 21/26 dan pilih menu Daftar Bukti Potong Aplikasi e-Bupot 21/26. Setelahnya pilih Rekam.
Isi identitas penerima penghasilan yang dipotong
Pilih tahun dan masa pajak, lalu masukkan NPWP atau NIK Wajib Pajak yang akan dipotong, klik Cek untuk validasi. Jika data sudah valid, pastikan kolom alamat juga telah terisi.
Pilih kode objek pajak
Selanjutnya, untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan, pilih kode objek pajak 21-100-01 Pegawai Tetap.
Menghitung PPh Pasal 21 terutang
Langkah berikutnya, pemotong harus memasukkan jumlah penghasilan bruto saat masa pajak tersebut. Pilih PTKP Tahunan sesuai dengan status PTKP penerima penghasilan.
Apabila menggunakan skema Gross Up, pemotong dapat memilih Gross Up pada skema penghitungan. Setelahnya, klik Hitung dan sistem akan menentukan tarif serta menghitung PPh Pasal 21 terutang secara otomatis.
Menyimpan bukti potong
Pilih penandatangan yang menandatangani bukti potong, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Mengecek bukti potong
Terakhir, apabila bukti potong telah berhasil dibuat, maka bukti potong tersebut akan berada pada daftar bukti potong. Pemotong dapat melihat, mengedit, atau menghapus bukti potong yang telah dibuat pada kolom aksi.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: