Dalam hukum perpajakan di Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Sehingga, kewajiban perpajakan hanya dilakukan oleh kepala keluarga atau suami.

Karena itu pula pemerintah mewajibkan pada suami istri untuk melakukan penggabungan NPWP. Dengan bergabungnya NPWP, maka suami harus melaporkan SPT gabungan.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT gabungan untuk suami istri? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Wanita Menikah dan Bekerja, Perlu Gabung NPWP atau Tidak?

Cara lapor SPT gabungan untuk suami istri

Karena NPWP sudah digabung, maka hanya suami yang menyampaikan SPT Tahunan. Sedangkan istri tidak perlu melakukan kewajiban tersebut meski juga memiliki penghasilan sendiri.

Istri hanya perlu menyerahkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja ke suami untuk juga dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan gabungan suami istri? Cukup mudah, suami hanya perlu:

  • Mengisi lampiran pertama formulir SPT Tahunan dengan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPh)
  • Mengisi lampiran selanjutnya dengan informasi penghasilan istri, seperti jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh yang telah dipotong

Pengisian tersebut dapat suami lakukan menggunakan e-Filing di halaman DJP Online. Nantinya, penghasilan istri akan bersifat final dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh suami.

Akan tetapi, pastikan istri sudah menyampaikan pada perusahaan tempatnya bekerja bahwa sudah menggabungkan NPWP dengan suami. Sehingga, tidak akan terjadi kesalahan penghitungan pajak dan pencatatan nilai PTKP dalam bukti potong.

Baca juga: NIK Sah Jadi NPWP, Bagaimana Perpajakan Suami Istri?

Jika belum gabung NPWP..

Suami dan istri bisa mengajukan permohonan penggabungan NPWP. Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Formulir penghapusan NPWP yang telah diisi secara online, silakan download di sini
  • Kartu NPWP istri yang akan dihapus (jika sudah memiliki NPWP)
  • Buku/akta nikah
  • Surat pernyataan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta
  • KTP suami dan istri
  • Fotokopi KK dan NPWP suami

Bila sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, Wajib Pajak dapat mengirimkannya ke KPP tempat NPWP istri terdaftar.

Setelah itu, DJP akan melakukan proses verifikasi data selama 6 bulan sejak dokumen diterima. Jika dari seluruh persyaratan sudah memenuhi dan permohonan dikabulkan, maka KPP terdaftar akan mengeluarkan surat keputusan.

Namun, bila Anda memutuskan untuk pisah harta dengan pasangan dan tidak paham cara mengurus perpajakannya, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Tinggal hubungi kami dan Anda terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!