Dalam administrasi perpajakan Indonesia, tidak semua aliran kas masuk ke perusahaan dianggap sebagai objek pajak. Namun, kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap penghasilan non-objek tidak perlu dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Faktanya, transparansi atas penghasilan ini sangat krusial untuk validasi data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Saja Penghasilan Badan yang Bukan Objek Pajak?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan aturan turunannya (seperti PMK No. 18/2021), beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak bagi Wajib Pajak Badan antara lain:
- Dividen Dalam Negeri: Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang diterima badan usaha dalam negeri dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi.
- Hibah, Bantuan, atau Sumbangan: Sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima.
- Iuran dan Hasil Investasi Dana Pensiun: Yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK.
- Bagian Laba Modal Ventura: Dari badan pasangan usaha mikro, kecil, atau menengah dengan syarat tertentu.
- Sisa Lebih Badan Nirlaba: Di bidang pendidikan atau litbang yang ditanamkan kembali dalam jangka waktu 4 tahun.
Bagaimana Perhitungannya?
Penghasilan Bukan Objek Pajak menggunakan metode Rekonsiliasi Fiskal Negatif.
- Logikanya: Dalam laporan keuangan komersial, penghasilan ini menambah laba. Namun, secara perpajakan (fiskal), penghasilan ini harus dikeluarkan dari perhitungan laba kena pajak.
- Rumus Sederhana:
Laba Fiskal = Laba Komersia – Penghasilan Bukan Objek Pajak – Penghasilan PPh Final + Biaya Non-Deductible
Dengan demikian, penghasilan ini tidak akan menambah beban pajak terutang perusahaan Anda.
Panduan Pelaporan di Sistem Coretax
Di era sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, berikut langkah-langkahnya:
- Akses Coretax Form: Login ke akun Coretax dan buat “Konsep SPT Tahunan PPh Badan”.
- Isi Lampiran 4 (Bagian B): Masuk ke Lampiran 4 yang khusus mencatat “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”.
- Input Data: Pilih jenis penghasilan (misal: Dividen), masukkan sumber penghasilan, dan nilai bruto nominalnya.
- Otomatisasi Form Induk: Setelah disimpan, data di Lampiran 4 akan otomatis tertarik ke Formulir Induk pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Submit: Pastikan semua bukti pendukung (seperti akta hibah atau dokumen dividen) telah siap diarsip jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Jangan Asal Upload! Cek Fitur Baru di Converter XML SPT Badan Sebelum Lapor
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami