Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan agar melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Tanpa pemberitahuan, wajib pajak otomatis dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dengan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma terlebih dahulu,” tegas DJP melalui kanal resmi media sosialnya.
Pengajuan Pemberitahuan NPPN Kini Bisa Melalui Coretax
DJP menyediakan layanan digital melalui Coretax Administration System, yang memudahkan wajib pajak mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke Coretax, lalu masuk ke Layanan Wajib Pajak.
- Pilih Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
- Klik sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN, lalu Simpan.
- Pada halaman Informasi Umum, buka menu Alur Khusus, isi seluruh data, dan centang pernyataan persetujuan. Klik Simpan.
- Di menu Dokumen Keluar – CTAS, klik Create PDF, lengkapi formulir, dan Simpan.
- Lakukan penandatanganan digital melalui menu Sign menggunakan sertifikat elektronik. Setelah muncul notifikasi sukses, tekan Submit.
Dokumen yang telah diajukan dapat dilihat pada menu Dokumen Kasus. Status fasilitas NPPN dapat dicek melalui Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif. Wajib pajak juga perlu memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) muncul pada menu Daftar Fasilitas Saya.
Konsekuensi Jika Lupa Menyampaikan Pemberitahuan NPPN
WP OP dengan omzet hingga Rp4,8 miliar sebenarnya berhak menggunakan NPPN. Namun, hak tersebut hanya berlaku bila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan tepat waktu. Jika tidak, konsekuensinya jelas.
Mengacu pada Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2025, wajib pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat menggunakan NPPN.
Meski menggunakan NPPN, wajib pajak tetap berkewajiban melakukan pencatatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2025. Pencatatan wajib mencakup:
- Peredaran bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final.
- Penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha yang dikenai PPh tidak final serta biaya terkait perolehannya.
- Peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.
Selain itu, pencatatan juga harus memuat informasi mengenai harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
Jika WP memiliki lebih dari satu jenis usaha, tempat usaha, atau pekerjaan bebas, pencatatan harus menggambarkan masing-masing secara terpisah dan jelas.
Dengan fasilitas Coretax, proses penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN menjadi lebih praktis dan transparan. Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu serta kewajiban pencatatan agar hak penggunaan NPPN dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Belum Aktivasi Coretax? Waspadai Kerugian yang Mengintai
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!