Jika Anda baru mulai bekerja dan berpenghasilan, maka Anda harus segera membuat NPWP untuk kepentingan perpajakan.
Namun, karena sekarang penggunaan NPWP sudah diganti dengan NIK, maka Anda harus melakukan aktivasi NIK lebih dulu. Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Baru! Mengenai Implementasi NIK sebagai NPWP, Sudah Tahu?
Cara aktivasi NIK sebagai NPWP
Bagi karyawan yang baru mulai bekerja, maka harus mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak orang pribadi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan domisili.
Seperti yang sudah disebutkan di awal, saat ini Wajib Pajak orang pribadi sudah menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan.
Namun, cara aktivasi NIK sebagai identitas perpajakan tetap sama dengan cara membuat NPWP di situs e–Registration atau disingkat e-Reg. Untuk itu, ada 2 tahapan yang harus Anda lakukan, yaitu membuat akun e-Reg lebih dulu dan aktivasi NIK.
1. Cara membuat akun e-Reg
Berikut cara membuat akun e-Reg yang dapat Anda ikuti.
- Akses halaman e-Registration pada browser Anda
- Di bagian Belum punya Akun?, klik Daftar
- Masukkan alamat email dan Captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi, silakan buka email dan klik link verifikasi tersebut
- Akan terbuka halaman Pendaftaran Akun, silakan isi identitas dan password akun yang Anda inginkan di kolom yang tersedia
- Klik Daftar, lalu akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran akun
- Tutup notifikasi dan buka kembali email sebelumnya, lalu klik link aktivasi
- Anda akan diarahkan ke halaman login e-Reg, silakan masukkan email, password, dan kode Captcha pada kolom yang tersedia
- Klik Login
Sampai di sini, cara membuat akun e-Reg untuk Wajib Pajak orang pribadi baru telah selesai. Anda dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Kenapa NIK Sudah Terdaftar di e-Reg Padahal Belum Daftar NPWP?
2. Cara aktivasi NIK sebagai NPWP
Setelah login ke akun e-Reg, Anda akan langsung melihat halaman Formulir Registrasi Data WP. Sebelum mengisi setiap bagian, pastikan Anda telah menyiapkan file PDF untuk KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Jika sudah, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk aktivasi NIK sebagai NPWP.
- Pada halaman Formulir Registrasi Data WP, silakan klik checkbox Orang Pribadi di bagian Kategori Wajib Pajak
- Lalu, klik checkbox PUSAT di bagian Status Pusat – Cabang jika Anda belum menikah
- Klik Cabang dan isi bagian NPWP Suami dengan NPWP Suami jika Anda wanita menikah
- Klik Next
- Lengkapi bagian Identitas, Penghasilan, Alamat Domisili, Alamat KTP, Alamat Usaha (jika ada), Infor Tambahan, dan Persyaratan
- Di bagian Pernyataan, silakan klik checkbox pada semua kolom yang tersedia
- Klik Next
- Di bagian Pemberitahuan Mengikuti Tarif Umum/PP23, silakan klik checkbox pada semua kolom yang tersedia
- Klik Simpan
- Akan muncul notifikasi Konfirmasi, silakan klik Ya
- Anda akan diarahkan ke halaman Status Pendaftaran NPWP, silakan klik Minta Token dan masukkan kode Captcha
- Klik Submit
- Anda akan menerima email berisi kode token
- Di halaman Kirim Permohonan, silakan masukan kode token dari email ke kolom yang tersedia
- Klik Kirim
Sampai di sini, cara aktivasi NIK sebagai NPWP telah selesai. Anda dapat mengecek email dari DJP yang mengirimkan informasi NPWP.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha atau pribadi, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Langsung Hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!