Melalui DJP memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur dan syarat bagi istri yang ingin mengakses akun Coretax suami. Hal ini penting karena menyangkut status perpajakan keluarga (Family Tax Unit/FTU) yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi pasangan suami-istri.

Namun, sebelum istri dapat mengakses akun Coretax suami, perlu dipastikan terlebih dahulu statusnya dalam Data Unit Keluarga (DUK). Jika sudah terdaftar sebagai tanggungan, istri dapat melakukan aktivasi akun melalui portal resmi DJP. Namun, apabila belum terdaftar atau memiliki NPWP aktif sendiri, maka perlu dilakukan penyesuaian data agar sistem mengenali status perpajakan dengan benar.

1. Pahami Dulu Konsep Family Tax Unit (FTU)

Menurut Pasal 5 PER-7/PJ/2025, Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU) adalah kumpulan data seluruh anggota keluarga, baik yang menjadi tanggungan sepenuhnya maupun anggota keluarga lain yang masih termasuk dalam satu kesatuan ekonomi.

Dengan kata lain, sistem ini mencerminkan bahwa keluarga dipandang sebagai satu entitas ekonomi untuk tujuan perpajakan.

2. Ketentuan Berdasarkan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Indonesia menganut sistem pengenaan pajak yang menyatukan penghasilan seluruh anggota keluarga menjadi satu kesatuan. Artinya, seluruh penghasilan dan kerugian dari suami, istri, dan tanggungan digabung dan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun, Pasal 8 ayat (2) memberi pengecualian suami dan istri dapat dikenai pajak secara terpisah dalam tiga kondisi berikut:

  1. suami‐istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami‐isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Jika salah satu kondisi ini berlaku, maka istri memiliki DUK terpisah dan NPWP sendiri yang aktif, berbeda dari suami.

3. Cara Istri Mengakses Akun Coretax DJP Suami

Menurut penjelasan Kring Pajak, ada dua situasi berbeda yang menentukan langkah istri dalam mengakses akun Coretax:

  1. Jika Istri Sudah Masuk ke FTU Suami
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  3. Pastikan status istri tercantum sebagai tanggungan dalam data unit keluarga (DUK) milik suami.
  4. Suami dapat mengecek hal ini melalui menu Portal Saya → Profil Saya di akun Coretax.
  • Jika Istri Belum Masuk ke FTU Suami atau Belum Punya NPWP
  • Daftar akun Coretax baru melalui menu “Daftar di Sini” di laman yang sama.
  • Pilih opsi “Hanya Registrasi” jika belum memiliki NPWP.
  • Apabila istri sudah pernah memiliki NPWP sebelumnya, pastikan status NPWP lama dinonaktifkan agar tidak terjadi duplikasi data.

4. Pentingnya Menyesuaikan Status NPWP Istri

Jika istri telah memiliki NPWP aktif sebelumnya, maka sebelum bergabung dalam FTU suami, NPWP istri harus dinonaktifkan. Ini penting agar sistem Coretax dapat mengidentifikasi bahwa istri telah menjadi tanggungan dalam satu kesatuan ekonomi keluarga, bukan wajib pajak terpisah.

Akses akun Coretax DJP oleh istri diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan FTU dan aturan perpajakan yang berlaku. Suami sebagai kepala keluarga perlu memastikan bahwa:

  • Istri terdaftar dalam DUK atau FTU yang sama.
  • Status NPWP istri sudah disesuaikan (nonaktif atau aktif sesuai pilihan sistem perpajakan).

Dengan memahami aturan Pasal 8 UU PPh dan PER-7/PJ/2025, pasangan suami-istri dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan benar tanpa risiko pelanggaran administratif.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Transformasi Besar Dunia Perpajakan Perusahaan di 2025 Adaptasi Terhadap PER-11/PJ/2025 dan Sistem Coretax

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!