Untuk meringankan beban keuangan, Wajib Pajak dapat membayar pajak ke kas negara dengan metode angsuran PPh (Pajak Penghasilan) pasal 25 setiap bulan.

Namun, jika Wajib Pajak tersebut baru terdaftar, maka cara menentukan besar angsuran PPh pasal 25 berbeda dengan Wajib Pajak lainnya.

Supaya lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Mengenal PPh 25 dan Cara Menghitungnya   

Ketentuan PPh pasal 25 untuk Wajib Pajak baru

Secara umum, cara menentukan besar angsuran PPh pasal 25 Wajib Pajak hanya dengan membagi jumlah pajak terutang dengan 12 bulan.

Jumlah pajak terutang tersebut ditentukan berdasarkan PPh dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan pajak yang sudah dikreditkan.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Namun, hal ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan besar angsuran PPh pasal 25 untuk 6 jenis Wajib Pajak baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018. 

1. Wajib Pajak bank 

Jika Wajib Pajak baru merupakan bank, maka penghitungan PPh pasal 25 berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto.

Penghasilan tersebut berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke OJK berupa:

  • Laporan posisi keuangan, dan 
  • Laporan laba rugi

Namun, PPh tersebut kemudian dikurangi dengan:

  • PPh yang dipotong dan/atau dipungut dalam PPh pasal 22 sejak awal tahun pajak sampai masa pajak yang dilaporkan, dan
  • PPh pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 215/PMK.03/2018.

Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!

2. Wajib Pajak Lainnya dan yang masuk bursa

Bagi Wajib Pajak lainnya dan yang masuk bursa (selain bank), maka dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 adalah laporan keuangan setiap 3 bulan yang terdiri dari:

  • Laporan posisi keuangan, dan
  • Laporan laba rugi

Selanjutnya, angsuran PPh pasal 25 tersebut dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan tersebut.

Akan tetapi, PPh dikurangi lebih dulu dengan:

  • PPh pasal 22 dan PPh pasal 23 yang dipotong dan/atau dipungut sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan, dan
  • PPh pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 215/PMK.03/2018.

3. Wajib Pajak BUMN dan BUMD

Angsuran PPh pasal 25 BUMN dan BUMD (selain bank, yang masuk bursa, dan lainnya) dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto fiskal.

Penghasilan tersebut berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang telah disahkan. Namun, besar PPh dikurangi lebih dulu dengan:

  • Pemotongan dan/atau pemungutan PPh pasal 22 dan PPh pasal 23, dan
  • PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu

Lalu, dibagi dengan 12 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 215/PMK.03/2018.

4. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu

Khusus Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran PPh pasal 25 ditentukan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

Hal ini berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 215/PMK.03/2018.

5. Wajib Pajak baru dalam Pasal 9 PMK Nomor 215/PMK.03/2018

Dalam Pasal 9 PMK Nomor 215/PMK.03/2018, diatur besar angsuran PPh pasal 25 untuk Wajib Pajak baru yang melakukan:

  • Penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Perubahan bentuk badan usaha

Angsuran PPh pasal 25 atas Wajib Pajak di atas ditetapkan sebesar angsuran sebelum terjadinya 3 hal di atas.

Baca juga: Wajib Pajak Bisa Dapatkan Pengurangan Angsuran PPh 25

6. Wajib Pajak baru belum beroperasi

Jika Wajib Pajak baru tidak termasuk dalam 5 jenis Wajib Pajak di atas, maka angsuran PPh pasal 25 ditetapkan nihil.

Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak baru yang tidak memiliki sejumlah angsuran PPh pasal 25 sebelumnya karena belum beroperasi. Sehingga, tidak dapat menghitung besar angsuran PPh pasal 25 untuk tahun pajak sekarang.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres! 

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!