Seperti yang Anda ketahui, minyak goreng dan gas (LPG) sudah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat Indonesia. 

Oleh karena itu, ketika kenaikan PPN 12% muncul di pemberitaan, masyarakat banyak yang protes lantaran harga minyak goreng dan gas juga akan ikut meningkat. 

Lantas, bagaimana ketentuan pengenaan pajak terkait minyak goreng dan gas? Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Catat, Ini Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%!

Pengenaan PPN atas minyak goreng dan gas

PPN memang dikenakan terhadap transaksi jual-beli atas suatu barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, pengenaan PPN tersebut tidak dilakukan terhadap semua barang dan jasa. Ada beberapa yang dikecualikan oleh pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan pokok.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4a ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 untuk mengatur rincian kebutuhan pokok yang dimaksud.

Akan tetapi, meski minyak goreng dan gas menjadi kebutuhan dasar masyarakat, kedua barang tersebut tidak masuk dalam kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN. 

Hal ini karena minyak goreng dan gas termasuk barang olahan. Oleh sebab itu, minyak goreng dan gas tetap dikenai pajak sebesar 11% dan kemungkinan akan naik menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Baca juga: PPN akan Naik Jadi 12%, Ini Kabar Terbaru dari Pemerintah  

Pengaturan PPN minyak goreng dan gas ditanggung pemerintah

Minyak goreng dan gas memang dikenakan PPN sebesar 11%. Namun, beberapa tahun yang lalu, pemerintah menanggung PPN atas minyak goreng dengan mengeluarkan peraturan baru.

Akan tetapi, aturan tersebut tidak berlaku permanen, melainkan hanya bersifat tahunan. Misalnya, PER-03/PJ/2009 untuk tahun anggaran 2009 dan PMK Nomor 25/PMK.011/2010 untuk tahun anggaran 2010.

Sehingga, bila sudah lewat dari tahun tersebut, maka pemerintah tidak akan menanggung PPN atas minyak goreng lagi.

Selain itu, tidak semua jenis minyak goreng ditanggung oleh pemerintah. Contohnya, PER-03/PJ/2009 untuk minyak goreng sawit curah dan MINYAKITA. Sedangkan, PMK Nomor 25/PMK.011/2010 hanya untuk minyak goreng kemasan merek MINYAKITA. 

Hal ini dilakukan oleh pemerintah karena pada tahun-tahun tersebut, harga minyak goreng sedang mengalami kenaikan. Sehingga, aturan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kestabilan harga di pasar agar tidak terlalu membebankan masyarakat. 

Selain minyak goreng, pemerintah juga mengeluarkan PMK Nomor 62/PMK.03/2022 untuk menanggung pajak atas gas LPG. Namun, PMK tersebut hanya berlaku untuk gas LPG subsidi, yaitu LPG 3 kg. 

Berbeda dengan minyak goreng, PPN yang ditanggung pemerintah untuk gas LPG 3 kg tidak memiliki masa berlaku. 

Meski ditanggung oleh pemerintah, PKP tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN beserta faktur pajak atas penjualan minyak goreng dan gas. 

Baca juga: Air Bersih Termasuk BKP, Pengusaha Wajib Pungut PPN 12%?

Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPN dan faktur pajak, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!