Pada dasarnya, PPh pasal 22 dikenakan terhadap penghasilan dari kegiatan perdagangan barang. Namun, jika Anda membeli barang yang tergolong sangat mewah, maka juga akan dikenakan PPh pasal 22.

Hal ini tentu sedikit membingungkan pembeli karena ketika membeli barang mewah, seharusnya dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Lalu, bagaimana pengenaan PPh pasal 22 dan berapa besar tarifnya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Mengenal PPh Pasal 15, Objek, dan Tarif Pajaknya 

Ketentuan PPh pasal 22 untuk pembeli barang mewah

Seperti dalam penjelasan awal, PPh pasal 22 seharusnya dikenakan terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang. Namun, selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh jenis ini terhadap pembeli barang mewah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sehingga, jika Anda membeli barang yang sangat mewah, maka Anda juga akan dikenakan PPh pasal 22. 

Pajak tersebut akan dipungut oleh Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang mewah. Lalu, barang apa saja yang masuk dalam kategori sangat mewah? 

Kategori barang yang sangat mewah

Dalam UU PPh, pemerintah memang tidak mengatur secara terperinci terkait jenis barang yang masuk dalam kategori sangat mewah.

Hal ini karena Pasal 22 ayat (2) UU PPh mengatakan bahwa ketentuan terkait dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Lalu, di mana ketentuan terkait jenis barang mewah diatur? Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 92/PMK.03/2019.

Ada 6 jenis barang yang masuk dalam kategori sangat mewah, yaitu:

  • Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
  • Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m2
  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150m2
  • Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3000cc
  • Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250cc

Harga jual yang dimaksud adalah jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 92/PMK.03/2019.

Baca juga: Jual Rumah, Wajib Pajak Ini Tidak Kena PPh Final PHTB

Tarif PPh untuk barang mewah

Pengenaan tarif pajak terhadap barang yang sangat mewah berbeda dengan objek PPh pasal 22 yang lainnya.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 92/PMK.03/2019, pemerintah mengatur 2 jenis tarif untuk kategori barang yang sangat mewah, yaitu:

  • 1% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk jenis objek rumah dan apartemen
  • 2% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk jenis objek pesawat, kapal, mobil, dan motor

Pemungutan PPh tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak badan saat melakukan penjualan barang mewah tersebut.

Bagaimana dengan tarif PPN dan PPnBM? 

Seperti dalam penjelasan di atas, Anda akan dikenai PPh pasal 22 ketika membeli barang yang tergolong sangat mewah seperti rumah, yacht, helikopter, dan sebagainya.

Namun, di satu sisi Anda juga akan dikenakan PPN dan PPnBM atas barang mewah tersebut. Lalu, bagaimana hal ini diterapkan?

Pengenaan PPN dan PPnBM terhadap barang mewah tetap berlaku. Namun, bila Anda perhatikan dalam artikel tentang PPnBM, tidak semua barang dikenai pajak atas barang mewah.

Misalnya, balon udara dikenakan PPnBM sebesar 40%, tetapi tidak termasuk dalam objek PPh pasal 22 huruf c.

Akan tetapi, jika barang mewah tersebut termasuk dalam objek PPh pasal 22 dan PPnBM, maka akan dikenai kedua jenis pajak tersebut.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, konsultasikan saja dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!