Setiap menjual aset kripto, Anda tentu akan mendapat penghasilan. Maka, atas penghasilan tersebut wajib dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) yang bersifat final.
Umumnya, PPh final dipotong oleh pihak PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Namun, untuk beberapa kasus, pemerintah mengatur skema pengenaan PPh final yang berbeda atas aset kripto.
Baca juga: Siap-Siap, Tahun 2025 Bayar PPh Dividen Wajib Lapor SPT Masa
Ketentuan PPh final atas aset kripto
Ketika Anda menjual aset kripto di perdagangan elektronik, maka penghasilan yang Anda peroleh akan dikenakan PPh pasal 22.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 s.t.d.d. Pasal 358 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Penghasilan yang dikenakan PPh tersebut meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik oleh PPMSE, berupa:
- Transaksi dengan pembayaran mata uang fiat,
- Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau
- Transaksi aset kripto lainnya
Lalu, berapa besar tarif PPh yang dikenakan atas aset kripto? Besar tarif yang dikenakan adalah 0,1% dari nilai transaksi aset kripto dan bersifat final.
Namun, jika PPMSE yang menyelenggarakan perdagangan bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, maka tarif PPh pasal 22 yang dikenakan adalah 0,2%.
Pengenaan tarif PPh final tersebut tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Akan tetapi, seperti dalam pembahasan di atas ada 2 skema pemotongan dan penyetoran PPh final atas aset kripto yang dapat dilakukan Wajib Pajak.
Baca juga: Tahun 2025 Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah!
Skema pemotongan dan penyetoran PPh pasal 22
Ada 2 skema pemotongan dan penyetoran PPh pasal 22 atas aset kripto, yaitu:
- PPMSE yang memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh pasal 22,
- Penjual kripto yang menyetorkan sendiri PPh pasal 22
Penggunaan kedua skema pemotongan dan penyetoran tersebut tergantung pada layanan yang disediakan oleh PPMSE. Berikut penjelasannya!
Pemotongan oleh PPMSE
Jika PPMSE menyediakan sarana elektronik untuk perdagangan aset kripto, maka pihak PPMSE wajib memotong atau memungut PPh pasal 22.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) PMK Nomor 68/PMK.03/2022 s.t.d.d. Pasal 358 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Pemotongan atau pemungutan tersebut dilakukan pada saat:
- Pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh PPMSE,
- Pelaksanaan tukar menukar aset kripto, dan/atau
- Pembayaran penghasilan lain yang diterima oleh PPMSE
Atas PPh yang sudah dipotong tersebut, maka pihak PPMSE wajib menyetorkannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya, PPMSE juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Terhadap penjual aset kripto, PPMSE diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi atas PPh pasal 22.
Penyetoran PPh pasal 22 sendiri
Bila PPMSE hanya:
- Memberikan layanan e-wallet,
- Mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto, dan/atau
- Tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto,
Maka, kewajiban penyetoran PPh pasal 22 dilakukan sendiri oleh penjual aset kripto paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya, penyetoran tersebut harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan (4) PMK Nomor 68/PMK.03/2022 s.t.d.d. Pasal 359 ayat (3) dan (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Namun, ketentuan terkait pengenaan tarif PPh pasal 22 terhadap penghasilan atas aset kripto untuk PPMSE tersebut berbeda.
Ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa penghasilan tersebut dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif sebesar:
- 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, untuk PPMSE yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, untuk PPMSE yang tidak memperoleh persetujuan dari Bappebti
Akan tetapi, bila Anda kesulitan untuk menyetor dan melaporkan PPh pasal 22 sendiri, tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!