Dalam sistem coretax, pihak yang menjadi PIC untuk bertanggungjawab atas perpajakan Wajib Pajak badan ditetapkan secara default dari penanggung jawab yang terdaftar di DJP Online.
Namun, tidak semua PIC yang sudah ditetapkan tersebut masih menjadi penanggung jawab. Untuk itu, Anda dapat mengganti PIC utama tersebut di coretax.
Baca juga: Simak! Ini Cara Daftar NPWP di Coretax
Cara mengganti PIC utama di coretax
Untuk menjalankan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan, diperlukan PIC utama sebagai penanggung jawab. Namun, Anda hanya dapat menunjuk satu Wajib Pajak orang pribadi sebagai PIC.
Jika Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC tersebut sudah berubah, maka Anda harus mengganti data yang tersimpan di coretax.
Penggantian tersebut hanya dapat dilakukan melalui akun coretax milik PIC yang lama dengan menonaktifkan perannya sebagai PIC lebih dulu. Berikut caranya:
- Login ke akun coretax PIC lama
- Pada halaman dashboard, pilih peran Wajib Pajak badan
- Jika sudah, pilih menu Informasi Umum di bagian kiri halaman dan klik Edit di sebelah kanan
- Pilih menu Wakil/Kuasa Saya di sebelah kiri
- Pilih akun Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi PIC saat ini di bagian Pihak Terkait dan klik Edit
- Pada bagian Apakah PIC?, hapus centang pada checkbox tersebut
- Jika sudah, klik Simpan
Setelah Wajib Pajak orang pribadi tersebut sudah dinonaktifkan sebagai PIC, Anda dapat menunjuk PIC utama yang baru.
Ada 2 cara yang dapat dilakukan, tergantung pada apakah PIC tersebut sudah terdaftar sebagai pihak terkait atau belum.
Bila sudah, maka Anda hanya perlu klik Edit pada akun Wajib Pajak orang pribadi tersebut dan klik checkbox Apakah PIC?. Setelah itu, klik Simpan dan PIC baru sudah selesai ditambahkan.
Namun, jika belum, maka silakan ikuti tahapan berikut:
- Pada bagian Pihak Terkait, klik Tambah
- Pilih status hubungan dari Wajib Pajak orang pribadi tersebut, apakah Related Person atau Related Taxpayer
- Lalu, klik checkbox Apakah PIC? untuk mengaktifkan peran PIC pada akun Wajib Pajak orang pribadi tersebut
- Selanjutnya, isi informasi lainnya dengan data yang sesuai, termasuk masa berlaku awal Wajib Pajak orang pribadi tersebut sebagai pihak terkait
- Jika sudah semua, klik Simpan
- Setelah mengganti PIC utama, scroll halaman Informasi Umum ke bawah dan klik Kirim
Sekarang, PIC dari Wajib Pajak badan sudah selesai diganti. Selanjutnya, PIC tersebut bertanggung jawab untuk melaksanakan perpajakan Wajib Pajak badan yang diwakili di coretax.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!