Sebagian besar dari Anda mungkin sudah familiar dengan kewajiban lapor SPT Tahunan. Ini merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang rutin dilakukan setiap tahun.

Namun, selain menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk lapor SPT Masa. 

Lalu, apa perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa pajak? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Ketentuan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Coretax

Apa itu SPT?

Sebelum masuk ke penjelasan tentang perbedaan antara SPT Tahunan dan Masa Pajak, Anda harus memahami pengertian SPT lebih dulu.

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perpajakannya.

Seperti dalam pembahasan awal, ada 2 jenis surat pemberitahuan yang dilaporkan kepada negara, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa pajak.

1. SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

2. SPT Masa

SPT Masa merupakan SPT untuk suatu Masa Pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 243/PMK.03/2014.

Karena jenis SPT ini dilaporkan untuk setiap masa atau bulan, maka sering juga disebut sebagai SPT bulanan.

Ada beberapa macam SPT Masa yang dilaporkan kepada negara. Namun, secara garis besar ada 2 jenis surat pemberitahuan, yaitu SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN. 

Baca juga: Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masih Dapat Digunakan

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Bila melihat pada pengertian di atas, Anda sudah mengetahui sedikit tentang SPT Masa dan SPT Tahunan. Agar lebih memahami tentang kedua jenis SPT, Anda dapat menyimak perbedaan antara keduanya di bawah ini.

1. Pihak pelapor

Hal pertama yang membedakan antara kedua jenis SPT tersebut adalah pihak yang melaporkannya.

Pada dasarnya, SPT Tahunan menjadi tanggung jawab dari Wajib Pajak tersebut, baik itu orang pribadi maupun badan.

Sedangkan, SPT Masa umumnya dilaporkan oleh pihak pemotong atau pemungut, baik itu Wajib Pajak badan maupun orang pribadi. Misalnya, bagi karyawan swasta dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

2. Tujuan penyampaian SPT

Perbedaan selanjutnya antara SPT Masa dan SPT Tahunan adalah tujuan penyampaian atau pelaporan. 

SPT Tahunan disampaikan dengan tujuan untuk melaporkan penghasilan, aset atau harta, hutang, dan bukti pemotongan pajak selama satu tahun pajak tersebut.

Sedangkan, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa dengan tujuan untuk melaporkan bahwa mereka telah memotong atau memungut pajak untuk bulan tersebut.

3. Batas penyampaian SPT

SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki batas penyampaian yang berbeda. SPT Masa harus dilaporkan setiap bulan setelah Masa Pajak berakhir. 

Batas periodenya berbeda tergantung pada jenis SPT yang dilaporkan apakah PPN atau PPh. Jika PPN, maka paling lama disampaikan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Namun, bila PPh, maka Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.

Untuk SPT Tahunan, Wajib Pajak harus melaporkannya setiap tahun setelah tahun pajak berakhir. Akan tetapi, batas periode penyampaian bagi Wajib Pajak badan dan orang pribadi berbeda.

Wajib Pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, tepatnya hingga 30 April. Namun, Wajib Pajak orang pribadi harus menyampaikan paling lambat hingga 31 Maret.

4. Jenis laporan

SPT Tahunan hanya memiliki 2 jenis laporan, yaitu untuk Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi.

Berbeda dengan SPT Masa yang memiliki berbagai jenis laporan, yaitu SPT Masa PPh (seluruh jenis PPh), PPN, PPnBM, dan pemungut PPN.

Selain keempat perbedaan di atas, SPT Masa dan SPT Tahunan juga memiliki jenis formulir yang berbeda.

Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi maupun badan, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!