Berita tentang kenaikan PPN menjadi 12% masih membuat masyarakat mendidih hingga hari ini. Masyarakat protes lantaran kenaikan tarif PPN tentu akan berimbas pada harga barang dan jasa di Indonesia, terutama barang kebutuhan pokok.

Jika harga barang dan jasa melonjak, hal ini akan memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia golongan menengah ke bawah.

Untungnya, pemerintah memahami keresahan masyarakat dengan baik dan mengecualikan barang kebutuhan pokok dari pengenaan PPN. 

Baca juga: Jual Bahan Pokok Bebas PPN? Anda Tetap Wajib Buat Ini!  

Kebutuhan pokok dikecualikan dari PPN 12%

Pengenaan PPN atas barang dan jasa kena pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Dalam Pasal 4a ayat (2) UU PPN, pemerintah mengatur jenis barang apa saja yang tidak dikenai PPN sebesar 12%. 

Salah satunya adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Pengecualian tersebut dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat golongan menengah ke bawah tidak merasa terbebani.

Sehingga, kebutuhan pokok (terutama pangan) masih dapat terpenuhi dengan baik. Akan tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan secara terperinci barang apa saja yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017 s.t.d.d. PMK Nomor 99/PMK.010/2020 untuk mengaturnya.

Baca juga: Warga, Ini Beberapa Jasa yang Bebas PPN! 

Daftar barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPN 12%

Berikut kriteria atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN 12% sebagaimana tertuang dalam lampiran PMK Nomor 99/PMK.010/2020.

NoUraian BarangKriteria
1Beras dan gabahBerkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai
2JagungTelah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
3SaguEmpulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan tepung bubuk
4KedelaiBerkulit, utuh dan pecah, selain benih
5Garam konsumsiBeryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat
6DagingDaging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
7TelurTidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit
8SusuSusu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
9Buah-buahanBuah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, selain yang dikeringkan
10Sayur-sayuranSayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah
11Ubi-ubianUbi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan di-grading
12Bumbu-bumbuanBumbu-bumbuan segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
13Gula konsumsiGula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
14IkanIkan segar atau dingin, dengan atau tanpa kepala

Selain dari daftar di atas, maka barang tersebut tidak termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%.

Namun, pengecualian PPN terhadap barang-barang di atas dapat mengalami penyesuaian ke depannya. Hal ini karena ada beberapa jenis beras dan daging mahal yang beredar di pasar Indonesia.

Karena barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak wajib membuat faktur pajak. 

Akan tetapi, jika Anda juga melakukan transaksi untuk barang kena pajak yang dibebaskan dari PPN, maka Anda wajib membuat faktur pajak. 

Baca juga: Waduh, PPN 12% Bikin Harga Token Listrik Ikut Naik?

Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan badan usaha, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!