Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 untuk mengatur pelaksanaan administrasi perpajakan menggunakan coretax.

Penerbitan PMK tersebut juga mengubah sejumlah ketentuan pajak lainnya. Salah satunya mengenai sejumlah barang impor yang dibebaskan dari bea masuk dan PPN.

Lalu, bagaimana ketentuan yang berlaku? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Impor Barang Bakal Kena 3 Jenis Pajak Ini, Lho!

Ketentuan barang impor bebas bea masuk dan PPN

Penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dilakukan untuk mengatur ulang sejumlah ketentuan perpajakan setelah diberlakukannya sistem coretax pada Januari 2025 mendatang.

Termasuk ketentuan mengenai bea masuk dan PPN atas sejumlah barang impor. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 219 ayat (1) huruf b PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Sebetulnya, pasal tersebut mengatur mengenai daftar objek pajak yang dikecualikan dari pemungutan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22. Salah satunya adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau PPN.

Baca juga: PMK 10/2024 Terbit, Bea Masuk Mobil Listrik Kembali Menjadi 0%

Daftar barang impor 

Tercatat ada 19 jenis barang yang atas impornya dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut, yaitu:

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri yang mengatur hal tersebut
  3. Barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
  4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
  7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
  8. Barang pindahan
  9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
  10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional
  13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya
  14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya
  15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional
  16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
  17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI, atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI
  18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama
  19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi   

Butuh Bantuan Mengurus PPN? Klik di Sini!

Atas 19 barang di atas, Wajib Pajak dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan/atau PPN serta PPh pasal 22.

Meski dibebaskan dari pengenaan pajak, Anda tetap harus membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atas barang-barang tersebut.

Jika Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!