Biasanya, ketika kita membeli sesuatu, maka kita juga akan dikenakan PPN sebesar 11% atas barang tersebut.

Namun, jika Anda membeli barang mewah, maka pajak yang dikenakan berbeda, yaitu pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Besar tarif yang dikenakan pun berbeda-beda untuk setiap barang. Lantas, apa itu PPnBM dan barang apa saja yang dikenakan pajak?

Baca juga: PPN akan Naik Jadi 12%, Ini Kabar Terbaru dari Pemerintah  

Apa itu pajak penjualan atas barang mewah?

Pada dasarnya, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang sama seperti PPN. 

Bedanya, PPnBM hanya dikenakan terhadap penjualan barang kena pajak produksi dalam negeri maupun impor yang tergolong mewah.

Selain itu, PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada waktu penyerahan/penjualan barang kena pajak oleh pengusaha. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Subjek dan objek pajak

Bila menyimak penjelasan di atas, Anda dapat mengetahui bahwa PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak. 

Maksud dari penyerahan di sini adalah penjualan yang dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Oleh karena itu, subjek pajak dari PPnBM adalah PKP.

Namun, yang membayar pajak atas penjualan tersebut bukan PKP, melainkan pembeli atau pengguna akhir dari barang mewah tersebut. Sedangkan, pengusaha bertugas untuk memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke negara.

Lalu, barang apa saja yang menjadi objek dari PPnBM? Pada dasarnya, yang menjadi objek dari PPnBM adalah barang yang tergolong mewah.

Akan tetapi, hal ini bukan berarti semua barang mewah dengan harga tinggi akan dikenai PPnBM. Melainkan hanya barang-barang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Objek yang paling umum dari jenis pajak ini adalah kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. Namun, selain kendaraan bermotor, ada beberapa jenis barang lainnya yang masuk kategori barang mewah.

Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Daftar barang yang dikenakan PPnBM

Pengenaan PPnBM memang diatur menjadi satu dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Namun, pengaturan tentang objek pajak dari PPnBM diatur secara terpisah dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Awalnya, barang-barang seperti tas mewah, anggur, pakaian berbulu, bahkan hingga video games dikenakan PPnBM. 

Tarif pajak yang dikenakan pun berbeda untuk setiap jenis barang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002.

Akan tetapi, pemerintah kemudian beberapa kali mengubah aturan yang berlaku dan terakhir menerbitkan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah kelompok barang yang tergolong mewah menjadi seperti berikut ini.

20%Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih
40%Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
50%Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:Helikopter Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
Kelompok senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
75%Kelompok kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata

Atas penyerahan barang kena pajak di atas, PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak dengan kode yang sesuai. Nantinya, faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan badan.

Baca juga: Buka Bisnis Kuliner, Ada yang Kena PPN dan Pajak Restoran

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!