Selama ini, pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa supertax deduction untuk kegiatan litbang atau penelitian dan pengembangan.
Namun, pada tahun 2025 yang akan datang, ada sejumlah ketentuan terkait pemberian fasilitas supertax deduction yang diubah oleh pemerintah.
Baca juga: Coretax Berlaku Awal 2025, Pemerintah Terbitkan PMK Baru
Ketentuan baru terkait supertax deduction untuk litbang
Supertax deduction merupakan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) yang diberikan oleh pemerintah untuk kegiatan litbang. Pemberian fasilitas tersebut berupa pengurangan besar penghasilan bruto dalam penghitungan PPh.
Sebelumnya, hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020. Namun, seperti pembahasan di awal, ketentuan tersebut telah diubah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 karena berkaitan dengan pemberlakuan sistem coretax.
Lalu, ketentuan apa saja yang diubah? Sebetulnya, secara garis besar, ketentuan terkait besaran jumlah fasilitas yang diberikan tetap sama.
Pasal 432 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa besar pengurangan yang diberikan, yaitu paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang.
Besaran tersebut meliputi:
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, dan
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu
Akan tetapi, pemerintah mengubah tata cara pengajuan permohonan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan litbang.
Dalam PMK tersebut, pemerintah mengatur bahwa Wajib Pajak tidak perlu lagi melampirkan SKF (Surat Keterangan Fiskal) saat mengajukan permohonan supertax deduction.
Pasal 437 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pengajuan permohonan insentif hanya dilakukan dengan:
- Mengunggah proposal kegiatan penelitian dan pengembangan, dan
- Memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF (tanpa melampirkan SKF)
Permohonan tersebut harus diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan tidak dapat secara luring. Pemerintah hanya menyediakan opsi pengajuan secara luring hanya jika sistem OSS tidak berjalan dengan baik.
Selanjutnya, proposal tersebut akan diteliti kesesuaiannya oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Selain meneliti untuk persetujuan pemberian supertax deduction, BRIN juga meneliti realisasi dari proposal tersebut.
Sekian beberapa perubahan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan litbang.
Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!