Berita kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% membuat banyak orang khawatir jika seluruh harga barang akan ikut naik, termasuk harga token listrik.
Pasalnya, listrik sangat dibutuhkan di setiap rumah dan gedung. Tanpa listrik, semua orang dan usaha akan kesulitan untuk melakukan aktivitas.
Lantas, apakah harga token listrik akan naik saat tarif PPN 12% disahkan?
Baca juga: Jual Bahan Pokok Bebas PPN? Anda Tetap Wajib Buat Ini!
Pengenaan PPN 12% untuk token listrik
Pada dasarnya, listrik merupakan salah satu BKP (Barang Kena Pajak). Sehingga, seharusnya konsumen akan dipungut PPN 12% ketika membeli token listrik.
Namun, seperti yang sudah disebutkan di atas, listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok di setiap rumah dan gedung. Jika harganya meningkat akibat kenaikan tarif PPN, maka ini akan menyulitkan masyarakat luas.
Oleh karena itu, listrik termasuk dalam BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Pembebasan PPN tersebut termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Ini juga tertuang dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Sehingga, Anda tidak akan dikenai tambahan PPN 12% dari harga jual ketika melakukan pembelian token listrik.
Akan tetapi, tidak semua rumah atau gedung bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Pemerintah mengecualikan rumah atau gedung dengan daya di atas 6.600 voltase ampere dari pembebasan PPN.
Selain itu, fasilitas tersebut juga tidak berlaku bagi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token listrik oleh distributor.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.
Baca juga: Air Bersih Termasuk BKP, Pengusaha Wajib Pungut PPN 12%?
Jika Anda memiliki jasa distributor token listrik dan bingung dengan pengurusan pajaknya, langsung saja hubungi tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung, setor, dan laporkan pajak usaha Anda!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!