Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memiliki sertifikat elektronik agar dapat mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pembuatan e-Faktur. 

Namun, bukan hanya PKP yang harus punya sertifikat elektronik, non PKP pun juga wajib memilikinya.

Akan tetapi, ada beberapa layanan perpajakan yang tidak dapat diakses oleh non PKP. Untuk lebih jelasnya, silakan simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Sertifikat Elektronik (Sertel) Pajak Tiba-tiba Dinonaktifkan?

Fungsi sertifikat elektronik dalam perpajakan

Pada dasarnya, sertifikat elektronik atau sertel merupakan sertifikat yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam setiap transaksi elektronik perpajakan.

Sertifikat elektronik bukan hanya bisa didapatkan oleh Wajib Pajak badan, melainkan juga Wajib Pajak orang pribadi.

Lalu, layanan perpajakan apa saja yang dapat diakses oleh Wajib Pajak? 

Pasal 40 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menyebutkan beberapa layanan yang dapat diakses, yaitu:   

  • Permintaan nomor seri faktur pajak
  • Pembuatan e-Faktur
  • Pembuatan bukti potong atau pemungutan berbentuk elektronik serta pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh (pajak penghasilan) (e-Bupot)
  • Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan atau disediakan oleh DJP

Non PKP bisa mendapatkan sertifikat elektronik

Seperti dalam penjelasan di atas, fungsi dari sertel adalah untuk mengakses layanan perpajakan secara elektronik. 

Seperti, pembuatan e-Faktur, e-Bupot, dan sebagainya, yang mana merupakan kewajiban perpajakan para pengusaha.

Oleh karena itu, bila ditanya apakah non PKP bisa mendapatkan sertifikat elektronik, maka jawabannya adalah bisa selama melakukan pemungutan pajak.

Namun, dalam penjelasan di awal, layanan perpajakan yang dapat diakses oleh non PKP terbatas. Mengapa demikian?

Hal ini karena non PKP tidak memiliki kewajiban dan wewenang untuk melakukan beberapa layanan, seperti permintaan nomor seri faktur pajak dan pembuatan e-Faktur. Layanan ini hanya dapat diakses jika pengusaha tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Sedangkan, layanan lain seperti pembuatan e-Bupot dan pelaporan SPT Masa PPh masih bisa dilakukan oleh para pengusaha non PKP.

Cara mengajukan sertifikat elektronik untuk non PKP

Jika belum dikukuhkan sebagai PKP, maka pengajuan sertifikat elektronik hanya dapat dilakukan secara tertulis.

Melansir dari website SIPPN, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan lebih dulu untuk mengajukan sertifikat elektronik, yaitu:

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang sudah diisi
  2. Scan asli dokumen pendirian dan perubahan terakhir
  3. Scan asli kartu NPWP badan
  4. Scan asli identitas pengurus (KTP atau paspor dan KITAS)
  5. Swafoto atau selfie pengurus sambil memegang KTP atau paspor dan KITAS serta NPWP pengurus
  6. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak terakhir seluruh anggota KSO (untuk Wajib Pajak KSO)
  7. Formulir Tambahan Permintaan Sertifikat Elektronik (melalui email) yang sudah diisi
  8. Menginformasikan passphrase yang digunakan pada sertifikat elektronik. Passphrase harus terdiri dari kombinasi huruf dan angka, minimal 8 karakter

Jika telah menyiapkan seluruh persyaratan, Wajib Pajak dapat melalui prosedur pengajuan sertifikat elektronik berikut:

  1. Datang langsung ke KPP terdaftar dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas KPP akan memeriksa seluruh dokumen. Jika telah sesuai dan tepat, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat
  3. Wajib Pajak akan diminta untuk mengetikkan passphrase yang akan digunakan untuk sertifikat elektronik
  4. Jika permohonan pengajuan telah disetujui, maka petugas KPP akan mengunduh sertifikat elektronik

Lalu, Wajib Pajak akan mendapatkan sertifikat elektronik dan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email.

Baca juga: Waduh, Ini yang Terjadi Jika Sertifikat Elektronik Expired!

Namun, bila Anda masih bingung terkait sertifikat elektronik dan perpajakan usaha, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!