Seperti yang kita ketahui, air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok seluruh masyarakat Indonesia. Namun, bila melihat pada aturan yang berlaku, maka air bersih termasuk dalam BKP (Barang Kena Pajak).
Sehingga, seharusnya pengusaha penyedia air bersih melakukan pemungutan PPN sebesar 11% yang akan naik menjadi 12% pada 2025 mendatang.
Akan tetapi, pemerintah membuat aturan yang berbeda terkait pengenaan PPN terhadap air bersih sebagai BKP.
Baca juga: Jual Bahan Pokok Bebas PPN? Anda Tetap Wajib Buat Ini!
Pengenaan PPN 12% terhadap air bersih
Jika melihat pada Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hanya ada 2 jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
Sehingga, transaksi pembelian air bersih termasuk dalam salah satu objek yang dikenakan PPN oleh pemerintah. Lantas, jika seperti ini apakah kita akan dikenakan pajak setiap membeli air bersih maupun air minum?
Meskipun termasuk dalam BKP, air bersih merupakan salah satu jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN oleh pemerintah. Mengapa demikian?
Karena salah satu tujuan dari fasilitas pembebasan PPN adalah untuk menjamin tersedianya air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Ini yang tertuang pada penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Oleh karena itu, pengusaha tidak perlu memungut pajak atas penyerahan atau pembelian air bersih kepada konsumen.
Akan tetapi, ada batasan definisi air bersih yang dibebaskan dari pemungutan PPN. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 menjelaskan ada 2 jenis air bersih yang dibebaskan PPN, yaitu:
- Air bersih yang belum siap untuk diminum, dan/atau
- Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
Pembebasan pajak tersebut termasuk pada biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
Jika seperti ini, apakah semua minuman kemasan yang dijual di minimarket dibebaskan dari PPN?
Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN?
Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan air minum tersebut tidak termasuk:
- Yang sudah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain, serta
- Memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang)
Sehingga, jika membeli air minum kemasan di minimarket, maka Anda tetap akan dikenakan PPN sebesar 11% yang akan naik menjadi 12% pada 2025 mendatang.
Lalu, bagaimana dengan kewajiban pajak pengusaha penyedia air bersih? Karena air bersih termasuk dalam BKP, maka kewajiban perpajakannya tetap sama dengan pengusaha lainnya.
Pengusaha penyedia air bersih tetap harus membayar PPh (pajak penghasilan) sesuai tarif yang berlaku.
Selain itu, pengusaha juga wajib mendaftarkan dirinya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN serta menerbitkan faktur pajak.
Namun, karena barang yang dijual dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pengusaha tersebut harus membuat faktur pajak dengan kode 08.
Baca juga: Buat Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur 4.0 Tak Perlu Input Ini
Jika Anda menjalani usaha distributor air bersih dan bingung terkait pengurusan pajaknya, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung, setor, dan laporkan pajak, Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!