Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan.
SP2DK diterbitkan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Penelitian dapat dilakukan atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian:
- Analisis proses bisnis
- Analisis laporan keuangan
- Analisis transfer pricing
SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK melalui:
- Faksimile
- Jasa pos/kurir/ekspedisi
- Diserahkan secara langsung pada saat kunjungan
- Secara elektronik
SP2DK harus ditanggapi atau diberikan penjelasan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari. Namun, untuk SP2DK terkait data konkret, tanggapan SP2DK disampaikan paling lama 7 hari.
Wajib Pajak dapat melakukan tanggapan atau klarifikasi dengan cara:
- Tatap muka langsung
- Tatap muka melalui media audio visual
- Tertulis yang dapat berupa SPT, pembetulan SPT, dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala KPP
Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi atau memberikan penjelasan dalam jangka waktu yang ditentukan maka, KPP dapat menindaklanjuti dengan pelaksaan kunjungan dan dalam kondisi tertentu KPP juga dapat mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan terkait SP2DK tersebut.