Setiap orang di Indonesia yang memiliki penghasilan memang berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Namun, bagaimana jika yang sudah berpenghasilan masih di bawah umur?
Pasalnya, meski sudah punya penghasilan, anak di bawah umur belum bisa mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak orang pribadi.
Lantas, apakah kemudian anak tidak perlu bayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya? Simak jawabannya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Baru Kerja, Harus Tahu Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP!
Kewajiban pajak atas penghasilan anak
Tidak sedikit anak di bawah umur yang sudah memperoleh penghasilan sendiri. Entah dari profesi sebagai artis, bintang iklan, bisnis, youtuber, dan sebagainya.
Jika melihat pada hukum perpajakan di Indonesia, maka siapa pun yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Tentu selama penghasilan tersebut berada di atas batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Oleh karena itu, bila anak sudah punya penghasilan sendiri lebih dari batas PTKP yang berlaku, maka memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun, yang jadi permasalahan adalah anak di bawah umur belum memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak orang pribadi, yaitu sudah berusia 18 tahun.
Batas tersebut diatur dalam bagian Penjelasan atas Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Bagaimana anak di bawah umur membayar pajak?
Seperti yang kita ketahui bersama, perpajakan di Indonesia menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atau family tax unit.
Sehingga, jika anak yang belum dewasa sudah berpenghasilan, maka akan digabungkan dengan penghasilan milik orang tuanya.
Negara akan mengenakan pajak berdasarkan penghasilan gabungan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPh.
Baca juga: Meski Sudah Dihapus, NPWP Bisa Aktif Sementara Karena Ini
Bagaimana dengan kewajiban lapor pajak?
Karena anak belum memenuhi syarat subjektif, maka ia tidak dapat dan tidak perlu mendaftarkan dirinya untuk aktivasi NIK sebagai NPWP.
Untuk itu, kewajiban perpajakan anak dapat dipenuhi dengan menggunakan NIK orang tuanya, termasuk penyampaian laporan pajak.
Bila orang tua sudah bercerai, maka dapat menggunakan NIK ayah atau ibu sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Namun, jika anak sudah berusia di atas 18 tahun dan sudah memiliki KTP, maka ia sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak orang pribadi.
Sehingga, diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke KPP terdekat dengan domisili untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP.
Dengan begitu, kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan dapat dilakukan secara mandiri.
Bila Anda kesulitan untuk membayar pajak pribadi dan anak, langsung saja serahkan pada tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung dan laporkan pajak, Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!