Aplikasi e-Bupot 21/26 telah ditambahkan beberapa fitur baru. Salah satunya adalah penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon atau manfaat pensiun.

Fitur tersebut disesuaikan dengan PMK 16/2010 yang menjadi pelaksana Pasal 10 PP 68/2009.

Baca juga: Ikuti Langkah Ini Jika Gagal Impor Bukti Potong PPh Pasal 21

PMK 16/2010

Wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam bentuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Ketentuan tersebut sesuai dengan PMK 16/2010 Pasal 2 ayat (1).

Menurut PMK 16/2010, penghasilan tersebut dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Misal, seorang pemberi kerja membayarkan uang pesangon pada bulan Januari yang sudah dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Kemudian tiga bulan setelahnya ada pembayaran lain. Pembayaran kedua tersebut termasuk ke dalam akumulasi.

Saat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26, nantinya ketika Wajib Pajak menginput key-in akan ada pilihan apakah sifat penghasilan tersebut merupakan akumulasi atau bukan akumulasi.

Perlu diketahui, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

e-Bupot 21/26 versi 1.2

Sebagai informasi tambahan, aplikasi e-Bupot 21/26 versi 1.2 sudah diluncurkan oleh DJP pada tanggal 16 Februari 2024. Ada penambahan dan penyempurnaan pada versi tersebut. Salah satunya adalah penambahan akumulasi penghasilan bruto bukti potong PPh final pesangon atau manfaat pensiun.

Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi e-Bupot 21/26 melalui website https://ebupot2126.pajak.go.id.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: