Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, memang dapat memperoleh fasilitas restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipercepat dengan mengajukan permohonan.

Namun, agar permohonan dapat disetujui, ada beberapa aspek penelitian yang harus Anda penuhi. Lalu, apa saja aspek tersebut?

Baca juga: Restitusi PPN Dipercepat untuk Wajib Pajak Ini!

Aspek dalam penelitian restitusi PPN dipercepat

Pemerintah memang memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu agar restitusi atas kelebihan pembayaran PPN dapat dipercepat.

Namun, untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, Anda harus mengajukan permohonan lebih dulu ke DJP. Selain itu, Anda juga harus memenuhi kriteria tertentu yang dimaksud.

Permohonan tersebut kemudian akan diteliti lebih dulu oleh DJP untuk melihat, apakah Anda memang berhak untuk menerima fasilitas restitusi PPN dipercepat atau tidak. 

Lalu, apa saja yang diteliti oleh DJP terkait permohonan tersebut? Seperti pada pembahasan awal, ada beberapa aspek yang diteliti dan ini telah diperbarui oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2024.

Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 119 Tahun 2024 menyebutkan bahwa atas permohonan restitusi dipercepat, DJP akan melakukan penelitian kewajiban formal lebih dulu, yang meliputi:

  • Penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu masih berlaku,
  • Wajib Pajak tidak terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan,
  • Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut,
  • Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender,
  • Laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian, dan
  • Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Jika Anda tidak memenuhi ketentuan dalam penelitian kewajiban formal, maka Anda tidak dapat diberikan restitusi PPN dipercepat.

Akan tetapi, bila telah memenuhi ketentuan tersebut, maka DJP bisa melanjutkan penelitian terhadap:

  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak,
  • Pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon, dan
  • Pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku

Apabila Anda memenuhi ketentuan yang ada dalam penelitian, maka DJP akan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak).

Surat tersebut diterbitkan paling lama 1 bulan sejak DJP menerima permohonan Anda. Selanjutnya, pencairan restitusi PPN tersebut akan dilakukan berdasarkan SKPPKP. 

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Anda juga dapat lihat layanan perpajakan kami di sini!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001