Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menanggapi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Melalui kanal resminya, Kring Pajak mengingatkan bahwa PKP yang tidak memberikan klarifikasi dalam waktu 30 hari setelah akses faktur pajaknya dinonaktifkan berisiko kehilangan status PKP secara jabatan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor 19/PJ/2025, serta Pasal 65 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024. Jika klarifikasi tidak disampaikan dalam waktu 30 hari atau hasilnya ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berhak mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Artinya, pengusaha tersebut secara resmi kehilangan status PKP dan tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Mengapa Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan?

Menurut Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi dua kategori PKP:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan/ atau
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk memastikan integritas sistem perpajakan dan mencegah praktik manipulasi faktur pajak.

Setelah akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan, PKP diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada DJP. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa PKP tidak termasuk dalam kriteria pelanggaran, maka DJP dapat mengaktifkan kembali akses faktur pajak tersebut.

Masih Bisa Dikukuhkan Lagi

Bagi PKP yang telah dicabut statusnya, kesempatan untuk kembali menjadi PKP tetap terbuka. “Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau data dan/ atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak” ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 ayat (3) PMK 81/2024.

Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif bukan hanya formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama untuk tetap diakui sebagai PKP yang sah di mata hukum. Melalui peringatan ini, DJP mengimbau seluruh PKP agar tidak menunda proses klarifikasi saat akses faktur pajak dinonaktifkan. Respons cepat dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar status PKP tetap aman dan kegiatan usaha tidak terganggu.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Satu Kesalahan SPT Bisa Fatal! Begini Cara Tepat Melaporkan PPH Pasal 26

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!