Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga yang berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta sarana menagih pajak.

STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. STP umumnya diterbitkan dengan alasan karena Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti membayar dan/atau melapor pajak.

Berikut ketentuan STP diterbitkan:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak, serta nama, dan tanda tangan, dalam hal ini penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
  6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal diterbitkan keputusan, diterima putusan, dan ditemukan data/informasi
  7. Terdapat jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur/menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh

STP memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Sebagai koreksi atas jumlah pajak terutang berdasarkan SPT Wajib Pajak
  • Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga
  • Sarana untuk menagih pajak terutang