Setiap Wajib Pajak yang memotong atau memungut pajak, harus melakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, pemerintah mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran untuk beberapa jenis pajak.

Perubahan tanggal tersebut baru berlaku pada tahun 2025 mendatang. Lantas, bagaimana ketentuan baru yang berlaku?

Baca juga: Coretax Berlaku Awal 2025, Pemerintah Terbitkan PMK Baru

Ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak

Selama ini, pemerintah telah mengatur tanggal penyetoran untuk setiap jenis pajak melalui PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

Dalam ketentuan tersebut, secara jelas diatur bahwa pemotong atau pemungut wajib menyetorkan pajak setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sedangkan, bila Wajib Pajak melakukan penyetoran sendiri, maka jatuh temponya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Namun, seperti dalam pembahasan di awal, pemerintah mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran pajak melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Lalu, kapan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang baru? Pasal 94 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Tanggal tersebut berlaku, baik bagi pihak pemotong atau pemungut maupun Wajib Pajak yang melakukan penyetoran sendiri.

Apakah tanggal tersebut berlaku untuk semua jenis pajak? Tanggal tersebut hanya berlaku terhadap beberapa jenis pajak, yaitu:

  • PPh (Pajak Penghasilan) pasal 4 ayat (2)
  • PPh pasal 15
  • PPh pasal 21
  • PPh pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh pasal 25
  • PPh pasal 26
  • PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang atas pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) dari luar daerah pabean
  • PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
  • Bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai
  • PPn (Pajak Penjualan)
  • Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Perubahan tanggal jatuh tempo tidak berlaku untuk pajak ini

Ada beberapa jenis pajak yang atas penyetorannya dikecualikan dari ketentuan Pasal 94 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024, yaitu:

  • PPh pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atas impor yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak atau importir wajib dilunasi saat pembayaran bea masuk, kecuali jika bea masuk ditunda atau dibebaskan dari PPN atau PPN dan PPnBM dapat dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
  • PPh pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
  • PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa wajib dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Pembayaran masa selain PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
  • Tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan

Namun, seperti yang sudah disebutkan, perubahan tanggal tersebut baru berlaku pada tahun 2025 mendatang. Lebih tepatnya pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!

Jika Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!